telusur.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan terkait sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan vaksinasi COVID-19 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemerintah pun diminta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sebagai pertanggungjawaban kepada publik.
"Temuan BPK ini harus segera diselidiki lebih lanjut, jangan anggap enteng dan seperti angin lalu. Jika vaksin yang beredar tanpa melalui izin, bagaimana kita bisa memastikan kualitasnya?" ujar anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, kepada wartawan, Sabtu (28/5/22).
Netty menjelaskan, dalam laporannya, BPK mengatakan sarana dan prasarana vaksin belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan kondisi terkini serta minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Ini adalah persoalan serius yang akan berdampak pada kesiapan kita sebagai bangsa dalam pengendalian pandemi COVID19,” kata Netty.
Politikus PKS ini berharap, agar ketidakcermatan dalam distribusi vaksin tidak boleh dimaklumi begitu saja. Pemerintah harus melakukan evaluasi dan investigasi.
"Ketidakcermatan distribusi vaksin ini tidak boleh dimaklumi begitu saja tanpa ada proses evaluasi dan investigasi. Jangan sampai hanya karena alasan kedaruratan, semua rambu dan norma dalam menjalankan kebijakan yang bagus ditabrak begitu saja," ucapnya.
Selain menjadi salah satu cara melindungi masyarakat dari pandemi, vaksin yang pengadaannya menggunakan anggaran yang besar tentu harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Jangan biarkan pelanggaran dianggap biasa dan menguap begitu saja,” tandas Netty.
Sebelumnya, BPK RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan vaksinasi Covid-19 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.
"Vaksin itu juga belum menyediakan informasi bets/lot release yang tepat waktu, lengkap dan dapat diakses real time oleh pihak yang membutuhkan," tulis laporan BPK, seperti dikutip Selasa (24/5/22).[Fhr]



