telusur.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Liputo mengatakan, pihaknya telah menindak tegas dua perusahaan farmasi yang melanggar karena memproduksi sirop dengan bahan baku propilen glikol (PG) yang sudah terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang jauh melebihi ambang batas.
Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut termuat dari hasil respons cepat BPOM dalam rangkaian pengawasan, pengujian, dan sampling pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi dalam antisipasi terjadinya gagal ginjal akut misterius.
"Kami juga telah menemukan perusahaan atau produsen produk farmasi yang memproduksi sejumlah sirop dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar EG zan DEG yang jauh melebihi ambang batas yang dibolehkan. Sehingga ini masuk ke penindakan," kata Penny dalam konferensi persnya melalui Youtube BPOM, Senin (31/10/22)
Ia mengatakan, BPOM memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
"Kedua industri farmasi setelah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikan CPOB. Untuk produksi cairan oral nonbetalaktam artinya cairan yah. Dan demikian izin edar seluruh cairan oral nonbetalaktam dua industri itu telah dicabut," kata Penny
Lebih jauh, kata Penny, berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani oleh Bareskrim Polri. [Fhr]



