BPOM: Kami akan Kawal Terus Obat Sirup yang Ditarik Industri FarmasiĀ  - Telusur

BPOM: Kami akan Kawal Terus Obat Sirup yang Ditarik Industri FarmasiĀ 

Kepala BPOM Penny K. Lukito. Foto: Liputan6.com

telusur.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dilakukan oleh masing-masing industri farmasi.

"Prosedur penarikan, tentunya dilakukan oleh industri masing-masing, dan dilaporkan pada kami dan dikawal terus," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/22). 

Diketahui, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) obat sirup diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal anak di Indonesia. Sebab, senyawa EG dan DEG adalah bahan cemaran yang ditimbulkan dari senyawa Polietilen Glikol. Senyawa Polietilen Glikol merupakan bahan untuk pelarut obat sirup.

Penny menjelaskan, penarikan oleh industri lantaran distribusi obatnya sudah sampai ke titik terjauh atau di berbagai wilayah Indonesia. Namun BPOM juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang terus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

"Ada UPT kami tentunya, ada balai-balai loka POM di daerah yang akan mengawal. Kami tentu punya data distribusi tersebut, kami akan mengawal dan mereka juga harus lapor ke BPOM,” ucap Penny.

Penny juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat. 
"Laporkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” tutur dia.

Aplikasi e-MESO, merupakan aplikasi monitoring efek samping obat, sehingga BPOM bisa menelusuri dan menindaklanjuti dengan cepat. Aplikasi itu dikelola oleh BPOM yang bisa diakses melalui smartphone Android.

Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan saat pembeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.

"Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," tukasnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, sudah ada 241 anak yang mengalami gagal ginjal akut dengan 133 di antaranya meninggal dunia. Demi langkah kehati-hatian, pihaknya untuk sementara waktu menginstruksikan pemberhentian obat sediaan sirup kepada masyarakat.

"Itu adalah obat-obatan yang kita temukan di rumah kediaman dari pasien dan kita tanyakan diminum oleh pasien. Obat-obatan ini kita serahkan ke BPOM untuk diuji secara kualitatif dan kuantitatif apakah memiliki senyawa berbahaya," ujar Menkes dalam konferensi pers, Jumat (21/10/22).[Fhr]


Tinggalkan Komentar