Bukan Cuma Sayur, Truk Tronton yang Diamankan di Lampung Juga Berisi 304 Kilo Ganja - Telusur

Bukan Cuma Sayur, Truk Tronton yang Diamankan di Lampung Juga Berisi 304 Kilo Ganja

Ungkap kasus peredaran ganja dalam truk sayur di Polres Jakarta Barat (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, keempat pelaku berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). Awalnya polisi memberhentikan satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur menuju Jakarta di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Saat itu tim 

"Benar ditemukan delpaan karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9/22).

Zulpan menjelaskan, kepada polisi HS dan EP mengaku diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta. Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF, yang diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodongkan celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.

Selain ganja seberat 304 kilogram, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, ponsel, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. 

Akibatperbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, dan denda sebanyak Rp10 miliar. (Tp)
 


Tinggalkan Komentar