Corong Rakyat Serukan 100 Hari Jokowi-Ma'ruf Adili Novel Bawsedan - Telusur

Corong Rakyat Serukan 100 Hari Jokowi-Ma'ruf Adili Novel Bawsedan

Aksi Corong Rakyat di Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/20).

telusur.co.id - Aktivis Corong Rakyat kembali turun aksi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/20). Setelah sebelumnya mereka nekat melakukan aksi makan beling, hari ini merwka melakukan aksi Jumat Keramat 100 hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tuntaskan dan adili Novel Baswedan.

Di akhir penghujung Januari, mereka juga menyerukan Tritura adili Novel Baswedan, salah satu poinnya adalah segera seret Novel Baswedan ke Pengadilan. 

"100 hari Jokowi-Maruf bekerja, masih banyak warisan kasus yang belum dituntaskan. Salah satunya adalah kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan," tegas Koordinator aksi Ahmad.

Ahmad mengatakan, pihaknya mempertanyakan sepak terjang Jaksa Agung ST Burhanudin lantaran kasus Novel di Bengkulu yang sudah pernah dibuka ke publik tak kunjung selesai. Karenanya, pihaknya memberikan ultimatum di saat 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf agar Kejagung serius menangani perkara tersebut.

"Kenapa kondisi penegakan hukum untuk mengadili Novel dan hak asasi manusia terus memburuk seiring dengan pengabaian asas keadilan korban. Komnas HAM juga tuli, apalagi Kejagung. HAM diabaikan dalam kasus Novel ini," terangnya.

Dia juga menyayangkan para pegiat HAM yang sepertinya jiwa dan raganya tidak peka atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan sarang burung walet. 

"Kenapa pegiat HAM seperti melindungi orang yang kebal hukum di negeri ini. Katanya memperjuangkan keadilan, omong kosong itu semua, penganiaya dan pembunuh bebas berkeliaran," ungkapnya.

Lebih jauh, Corong Rakyat berdoa agar Jaksa Agunh ST Burhanudin bisa mengikuti rekam jejak pendahulunya yakni Baharudin Lopa yang dikenal berani.

"Sudah memasuki akhir Januari, tapi Burhanudin masih diam dan tak peka suara orang kecil seperti kita. Ikuti jejak Baharudin Lopa agar berani menyeret Novel Baswedan ke Pengadilan," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar