telusur.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak perlu mundur dari Polri.Dari segi etis pun tak ada masalah, karena tidak ada konflik kepentingan. Justru yang ada. kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/12/19).

Menurut Dasco, jika memandang status Firli yang Polri aktif, justru bisa mempermudah gerak yang bersangkutan dalam mewujudkan kerjasama yang baik antara KPK dan Polri.

“Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain,” kata Dasco.

Wakil Ketua DPR RI itu justru mengklaim dengan status Firli ini bisa memperlihatkan bahwa tak ada konflik kepentingan antara KPK dengan institusi kepolisian.

"Yang ada justru kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi," ujar dia.

Lebih jauh Dasco menjelaskan, dengan status Firli sebagai polisi aktif ini justru bisa mempermudah gerak-geriknya dalam memberantas korupsi melalui kerjasama antara KPK dan Polri.

"Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," terang dia.

"Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif, kita beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi," tambahnya.

Dia juga menyebut, tak ada aturan yang mengatur polisi yang menjabat di KPK harus mundur dari kepolisian dan tidak mempermasalahkan statusnya yang belum pensiun sebagai anggota aktif Polri.

"Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya,” jelas Dasco

Ia pun berharap Firli diberikan waktu untuk dapat bekerja secara maksimal memberantas korupsi.

“Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri tercatat masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Kapolri Jenderal Idham Azis sudah menegaskan bahwa Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Ia hanya akan mencopot Firli dari jabatan di Polri saja.

Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan. Tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian. [Tp]