Dibeberkan KPU, Partai di Parlemen Sudah 50 Persen Unggah Data ke Sipol - Telusur

Dibeberkan KPU, Partai di Parlemen Sudah 50 Persen Unggah Data ke Sipol

Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

telusur.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan proses pengunggahan data partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah berjalan dengan baik. Bahkan, untuk partai politik yang di parlemen sudah mencapai 50 persen.  

"Dari 38 parpol yang terdaftar, partai di parlemen sudah di atas 50 persen (mengunggah data)," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu.

Ada juga partai yang sudah meng-"input" datanya di atas 75 persen, ada yang sudah di atas 50 persen, ada yang di atas 25 persen, dan ada pula yang baru di bawah 25 persen.

Idham mengakui secara keseluruhan akses ke Sipol berjalan lancar, hanya ada parpol yang merasa proses pengunggahan terasa lambat.

Ia mengatakan Sipol telah ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Sebelumnya, Idham Holik menjelaskan partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap dan dibutuhkan ketika masa pendaftaran. "Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran pada rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022," kata dia. [ham]


Tinggalkan Komentar