Diciduk Polisi, Pengedar Sabu Ini Akui Dapat Barang dari Mangap - Telusur

Diciduk Polisi, Pengedar Sabu Ini Akui Dapat Barang dari Mangap


telusur.co.id - Dua hari diintai petugas, Heri Tanjung (22), warga Dusun Payanibung 1 Kampung Padang, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan. 

Heri ditangkap, diduga karena menjadi pengedar sabu.Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 3 buah plastik klip transfaran kecil diduga narkotika jenis sabu,1 buah kotak rokok merk maqnum warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, penangkapan tersangka HT itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

"Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu,” kata Robin, Kamis (25/2/21).

Dari interogasi, tersangka mengakui jika sabu itu adalah miliknya. Dia memperolehnya dari pelaku yang bernama Mangap.

Selanjutnya, tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku Mangap. Namun, Mangap tidak berada ditempat karena diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.

Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127, tentang UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.[Tp]

Laporan: Budiono 

 

 

 


Tinggalkan Komentar