telusur.co.id - PT MakmurJaya Argo (MJA) menggugat PT Dupont Agricultural Productsa Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya PT Dupont, PT MJA juga menggugat PT Tani Murni atas nama Lili Sumantry dan Kios Agung Tani atau Haji Usman serta Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Nomor gugatannya adalah 822/pdt.G/2019/PN. Jkt Sel. Persidangan pertama digelar pada 23 Oktober 2019 silam. 

Namun pada persidangan pertama, Hakim PN Jaksel melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2016, meminta penggugat dan para tergugat melakukan mediasi selama sebulan. Tetapi mediasi tersebut gagal sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban para tergugat pada Rabu (11/3/2020). 

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, pihaknya menggugat para tergugat lantaran kliennya diminta ganti rugi oleh Koperasi Pegawai Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (KOPKARLITAN). Dalam kasus ini, kliennya dituding menjual produk pestisida kedaluwarsa dengan merk Acapela 40 X 100 CC. Akibatnya KOPKARLITAN gagal panen. 

Namun kata Serfasius, permintaan KOPKARLITAN tersebut tak diterima begitu saja. Pasalnya, produk pestisida tersebut bukan diproduksi langsung oleh kliennya. Tetapi berasal dari para tergugat. Dalam hal ini, PT Dupont sebagai tergugat I. 

"Nilai ganti rugi sekitar Rp 2 Miliar. Nah tentu PT. MJA sebagai penyalur dia ambilnya kan dari produsen. Dia ambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT. Dupont Jawa Barat, Lili Sumantri. Lili Sumantri ini ambil dari PT. Dupon Indonesia di Jakarta sebagai produsen," kata Serfasius saat konferensi pers di PN Jaksel yang didampingi oleh rekannya, Stefen Alves, Saskia Tuksadiah dan Vini Rismayanti Putri, Rabu (11/3/20).

Serfasius menjelaskan, sebelum gugatan, pihaknya mensomasi PT Dupont dan Lili Sumantri, selaku produsen dan pengedar di Wilayah Jawa Barat. Tujuannya agar bertanggungjawab terhadap produk yang oleh masyarakat Kelompok tani telah kedaluwarsa. Somasi tersebut dilakukan dua kali. 

"Kami meminta tanggungjawab mereka. Satu, ada tanggungjawab perseroan kepada publik. Ada pertanggungjawab perseroan kepada konsumen, ada keterbukaan informasi publik, namun setelah tiga kali kami melakukan somasi, mereka minta waktu 14 hari melakukan investigasi, kami beri waktu tapi terakhir mereka tidak menanggapi," jelasnya.

Serfasius mengungkapkan, selain PT Dupont dan Lili Sumantri, pihaknya juga menggugat Kementan sebagai tergugat III lantaran secara regulasi mempunyai tanggungjawab pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida. 

"Harusnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap peredaran pestisida yang diproduksi oleh PT. Dupont sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan end user (pengguna terakhir)," tegasnya. 

Serfasius menegaskan, kejadian tersebut menunjukan perusahan Multinasional selevel PT Dupont tidak mempunyai kewajiban moral (moral obligation). Karena itu, Mentan segera memanggil Direksi PT Dupont Indonesia. 

"Dibekukan izin edarannya. Karena merugikan pemerintah. Dan kami himbau kepada publik, jangan menggunakan produk Dupont. Kita tantang pak Menteri, Syahrul Yasin Limpo berani tidak untuk mencabut. Karena ini merugikan masyarakat," jelasnya. 

Namun PT Dupont Indonesia melalui pengacaranya, Raden Suharsanto Raharjo mengelak mengedarkan produk kedaluwarsa kepada distributornya. Terutama kepada tergugat II yakni Lili Sumantri. 

"PTDI atau tergugat I tidak pernah mendistribusikan produk yang kedaluarsa kepada distributornya," demikian Raden. [Tp]