Diduga Peras Kadindik Jatim 20 Juta, Dua Mahasiswa Ditangkap Polda - Telusur

Diduga Peras Kadindik Jatim 20 Juta, Dua Mahasiswa Ditangkap Polda

Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus dugaan dua mahasiswa memeras Kadindik Jatim

telusur.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan fitnah. 

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jl. Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial PH (laki-laki, kelahiran 2001), seorang pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Bangkalan, dan MSS (laki-laki, kelahiran 1999) yang juga berstatus mahasiswa dan beralamat di Pontianak,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Kamis, (24/7/2025) siang.

Kasus ini bermula dari surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FDR) pada tanggal 16 Juli 2025. 

“Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi pada Senin, 21 Juli 2025, dengan tuntutan agar Haji Aries Agung Paewai (Kepala Dinas Pendidikan / Kadindik Prov. Jawa Timur) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi data serta perselingkuhan yang melibatkan istri seorang perwira,” sambungnya.

Pada malam kejadian, kedua tersangka bertemu dengan dua orang yang mewakili pihak korban, yakni Iqbal dan Fahri, di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan. 

“Dalam pertemuan itu, pihak korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20.050.000 sebagai imbalan agar aksi demonstrasi dibatalkan dan tudingan terkait perselingkuhan yang telah disebarkan di media sosial Instagram dan TikTok tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa organisasi FDR yang digunakan sebagai kedok oleh para tersangka tidak memiliki izin resmi dan hanya terdiri dari dua orang, yakni PH dan MSS.

“Tim dari Subdit Resmob Polda Jatim yang telah membuntuti para tersangka akhirnya melakukan OTT di parkiran kafe dan mengamankan keduanya beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 20.050.000, yang disimpan di dalam pakaian salah satu tersangka,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak Senin, 21 Juli 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencemaran nama baik serta fitnah.

“Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini,” tutup mantan Kabid Humas Polda Jabar ini. (ari)


Tinggalkan Komentar