telusur.co.id -Media tengah ramai memberitakan pemanggilan wartawan senior Hersubeno Arief sebagai saksi dalam kasus Muhammad Said Didu Vs Luhut B Panjaitan. Secara hukum apakah tayangan di channel Youtube tersebut merupakan produk jurnalistik, dan apakah Said Didu telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik?
"Tayangan wawancara dengan MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG adalah produk jurnalistik karena merupakan hasil sebuah wawancara yang dilakukan seorang wartawan," kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mayasyak Johan dalam keterangannya, Selasa (19/5/20).
Mayasyak Johan menilai, wawancara itu dilakukan oleh seorang wartawan senior dan bekerja di berbagai media yang kredibel yakni majalah Editor, Harian Republika, Radio Trijaya FM, Metro TV, ANTV dan sekarang di FNN.
"Apakah Youtube bisa disebut sebagai produk Jurnalistik?
Jawabannya itu adalah produk jurnalistik yang sekarang dikenal dengan nama Citizen Journalism (jurnalisme warga)," tutur dia.
Ia menganggap, eksistensi citizen journalism saat ini sudah diakui di seluruh dunia. Media mainstream pun mengadopsi dan memberi ruang.
Lagi pula, lanjutnya, banyak karya citizen journalism yang program khusus di media mainstream baik cetak, online, dan televisi menayangkan sebuah program yang diambil dari konten Youtube.
Mayasyak Johan mengaku memahami bahwa secara hukum, UU Pokok Pers belum mengadopsi citizen journalism dalam pasal-pasalnya.
"Namun kita tidak bisa menutup mata, eksistensi bahkan pengaruhnya sudah diakui di seluruh dunia," ucap dia.
Advokat senior menganggap, hukum memang selalu tertinggal dari realita dan perkembangan di tengah masyarakat. Sebab itu, sudah waktunya hukum mulai mengaturnya karena citizen journalism sudah tidak bisa dihindari lagi sebagai perkembangan dari dunia IT.
Mengenai judul tayangan, Mayasyak Johan memandang, sebagai jurnalis, Hersubeno menjalankan profesinya secara profesional. Judul "Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang", merupakan pernyataan dari Said Didu sebagaimana bisa disaksikan dalam tayangan.
"Jika Hersubeno mengubah atau bahkan menghilangkan pernyataan MSD sebagai narasumber maka dia telah melakukan sensorship yang sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan pers," papar dia.
Lagi pula, hubungan Said Didu dengan Hersubeno Arief adalah hubungan profesional antara seorang jurnalis dan nara sumber yang dilindungi undang-undang.
"Sebagai pejabat publik, Luhut harus siap dinilai bahkan dikritik publik. Menjadi aneh bila dia tidak mau dinilai, sementara dia menilai pernyataan MSD sebagai sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik," tukasnya.[Fhr]



