Telusur.co.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, persoalan 17,5 juta data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) diduga invalid, sama sekali bukan urusan pihaknya.
Menurut dia, persoalan DPT itu sepenuhnya merupakan kewenangan para penyelenggara pemilu.
“DPT itu sepenuhnya kewenangan penyelenggara pemilu. Undang-undang Dasar kita, konsitusi kita, menyatakan penyelenggara pemilu adalah KPU, Bawaslu dan di UU Pemilu ditambah dengan DKPP,” ujar Zudan dalam sebuah diskusi dalam sebuah diskusi bertajuk “DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres” di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/19).
Karenanya, Zudan menegaskan, Kemendagri itu tidak boleh ikut campur atau ambil bagian dalam urusan itu.
“Jadi, Mendagri, Dirjen Dukcapil, tidak boleh cawe-cawe kalau tidak diminta KPU tentang DPT,” tegasnya.
Zudan juga tak terima lantaran pihaknya dianggap oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, tidak netralitas.
“Pak Hashim menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo cenderung tidak netral. Di dalamnya yang diserang Dirjen Dukcapil-nya,” kilahnya.
Zudan menduga, khususnya kepada Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo, belum membaca secara utuh Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018.
“Barangkali Pak Hashim belum membaca Undan-Undang Dasar, belum membaca Undang-Undang Pemilu, belum juga membaca PKPU 11/2018 Pasal 7,” paparnya.
“Setelah, DP4 itu diserahkan oleh KPU, tugas Kemendagri 95 selesai. DP4 itu diolah KPU sendiri. Jadi Kemendagri tidak ikut. Kalau ikut, Mendagri salah, Dirjen Dukcapil kalau ikut salah, melanggar konstitusi, melanggar undang-undang Pemilu, melanggar PKPU 11/2018 pasal 7,” jelasnya. [asp]