Disebut Jebak PSK, Andre Rosiade Bisa Kena Sanksi Pidana - Telusur

Disebut Jebak PSK, Andre Rosiade Bisa Kena Sanksi Pidana

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade. (Ist).

telusur.co.id - Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN (27) di salah satu hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat pada (26/1/20) lalu menjadi sorotan publik. Pasalnya, penggerebekan tersebut menyeret nama anggota DPR Andre Rosiade. 

Andre disebut-sebut sebagai pihak yang memancing dan memesan NN melalui akun temannya di MiChat, bahkan menyepakati harga dan melakukan transaksi. Kabarnya, kamar nomor 606, tempat dimana NN digerebek dipesan oleh ajudan Andre bernama Bimo.

Dalam kasus dugaan praktik prostitusi online ini, NN dan mucikarinya AS yang juga ditangkap di hotel tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, jika benar Andre yang memprakarsai dan memesan PSK via MiChat serta menjebak NN agar terjadi tindak pidana prostitusi, maka seharusnya politisi Partai Gerindra itu juga dijerat UU ITE seperti NN. 

"Andre Rosiade harus dikenakan pasal turut serta membantu terjadinya tindak pidana menurut Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, sekalipun Andre beralasan hanya mau membuktikan ada tidaknya prostitusi online," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (6/2/20). 

Menurut Petrus, Andre yang disebut menyediakan fasilitas kamar hotel juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu terjadinya tindak pidana. 

"Termasuk menyuruh menyediakan fasilitas kamar hotel untuk terjadinya tindak pidana. Karena tanpa fasilitas dan rekayasa yang dimotori oleh Andre Rosiade, maka kasus penggerebekan  PSK online di Padang tidak akan terjadi bahkan disebut menjadi bola salju," ucap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

"Dengan demikian Anggota DPR Andre Rosiade, tidak hanya sekedar menjebak si PSK, akan tetapi Andre Rosiade bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku turut serta membantu terjadinya tindak pidana," tambah Petrus. 

Karenanya, dia berharap agar Polda Sumatera Barat memperluas kasus tersebut dan tidak hanya berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka terhadap NN dan AS. 

"Polda Sumatera Barat tidak boleh hanya berhenti pada si pelaku PSK dan mucikari, tetapi harus diperluas mengenai keterkaitan Andre Rosiade sebagai pelaku turut serta membantu," ujar Petrus. 

"Berbeda halnya kalau Andre Rosiade hanya dapat informasi, lalau memantau dan pada seketika itu juga Andre Rosiade melakukan tangkap tangan meski dibantu polisi," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar