Diskusi Bulanan LBH Yusuf, Hakim PT DKI Sampaikan Poin Penting Membuat Memori Banding - Telusur

Diskusi Bulanan LBH Yusuf, Hakim PT DKI Sampaikan Poin Penting Membuat Memori Banding

Diskusi bulanan LBH Yusuf, Jumat (10/7/20).

telusur.co.id - LBH Yusuf menggelar diskusi bulanan bertajuk “Upaya Hukum Putusan Perkara Pidana dan Permasalahannya”, di Yusuf Building, Mampang Square, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/20).

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Dr. Yahya Syam yang merupakan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Acara dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina LBH Yusuf, Dr. Ari Yusuf Amir, dan para advokat yang tergabung di dalamnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Yahya Syam menyampaikan beberapa poin penting dalam teknis membuat memori banding di pengadilan. 

Menurutnya memori banding merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama. Penolakan bisa lahir karena terpidana tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman pidana, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.

Dalam konteks menolak karena tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan. 

Sedangkan bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi.

"Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa ditingkat banding," ujar Yahya. 

Kedua, membuat Memori Kasasi. Kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dalam memutus perkara ditingkat judect factie (sesuai pasal 253 KUHAP). 

"Dengan demikian menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP. Apabila membuat alasan memori kasasi diluar ketentuan pasal 253 KUHAP tersebut akan ditolak MA," tuturnya. 

Ketiga, membuat Alasan Permintaan Peninjauan Kembali (PK). Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu ada 4 alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. 

"Untuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat," ujarnya.

Sementara itu pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi yang digelar hari Jumat kemarin merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya.

Harapannya para advokat bisa mempraktekan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar Ari Yusuf.

Lebih lanjut Ari Yusuf mengatakan, selain untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. 

"Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian," tuturnya.  [Tp]


Tinggalkan Komentar