Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Terduga 1 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba dari Sampang - Telusur

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Terduga 1 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba dari Sampang

Gedung Ditnarkoba Polda Jatim

telusur.co.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian termasuk Polda Jawa Timur dan satuan wilayahnya.

Langkah upaya tersebut dinyatakan dengan dioptimalkan lewat sosialisasi pihak Kepolisian di masyarakat, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal dengan mendirikan Kampung Tangguh anti narkoba hingga penegakan hukum.

Demikian yang disampaikan oleh Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra di Polda Jatim. Sabtu, (30/3/2024).

Seperti pada hari Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB yang lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

AKBP Windy Syahputra mengatakan, awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates.

Berdasar informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan 6 (Enam) orang yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates. 

“Keenam orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT, dan H yang semuanya adalah warga Madura,”ungkap AKBP Windy Syahputra.

Berdasarkan keterangan ke 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya.

“Di sini petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis sabu dengan berat total 58,01 gram,” tambah AKBP Windy.

Selanjutnya petugas membawa ketujuh orang yang diduga sebagai pengeder dan penyalahguna nakoba jenis sabu tersebut ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.  

Hasil tes urine para pelaku yang diamankan ada 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, untuk 1 orang yang hasil test urinenya negative langsung di pulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar  maupun pemakai.

“Jadi satu orang inisial H yang hasil test urinenya Negatif kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar  maupun pemakai,” sambungnya

Selanjutnya, masih dengan AKBP Windy, pihaknya pada Senin (25/3/2024) melakukan gelar perkara diruang gelar perkara Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang an. M dan langsung melakukan penahanan pada 25 Maret 2024.

“Inisial M ini kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar,” jelas AKBP Windy. 

Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urinenya positif, kata AKBP Windy, dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.

“Untuk S, T, T, MA, dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,” tutup AKBP Windy.

Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (ari)


Tinggalkan Komentar