Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Balas Dendam Nih! - Telusur

Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Balas Dendam Nih!


Telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Dhani Prasetyo dua tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/18).

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Terkait tuntutan yang diberikan jaksa sama seperti bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Dhani berpendapat ada unsur balas dendam kepada dirinya.

Namun, dalam kasus Ahok waktu itu, jaksa menuntut 1 tahun percobaan, bukan penjara. Hakim, kata dia, memutuskan Ahok 2 tahun.

“Ini kayaknya balas dendam nih!,” kata Dhani sambil tertawa.

Bekas suami Maia Estianti itu meyakini tuntutan yang dilayangkan JPU atas permintaan atasannya. “Mungkin menurut saya ini bukan dari JPU, ya mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini. Saya nggak yakin JPU-nya, saya yakin dari atas.”

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. [ipk]


Tinggalkan Komentar