DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Ketua dan Anggota KPU Papua Barat - Telusur

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Ketua dan Anggota KPU Papua Barat


telusur.co.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I,Paskalis Semunya, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat; Teradu II, Abdul Halim Shidiq; Teradu III, Abdul Muin Salewe; dan Teradu IV, Endang Wulandari, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025.

Keempat nama tersebut terbukti telah terburu-buru menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.

Menurut DKPP, keputusan untuk menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak seharusnya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengingat masalah ini sedang dalam proses permohonan di MA. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut pengambilan keputusan yang terburu-buru ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada di saat proses persidangan di MA berjalan dan belum ada keputusan hukum yang tetap.

“Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar Teradu I s.d. Teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak,” ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Di sisi lain, DKPP menilai langkah Paskalis Semunya dan kawan-kawan dalam mengambil alih wewenang KPU Kabupaten Fakfak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu. 

Sementara pada putusan perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz. DKPP menganggap keterangan Swastari Haz dalam sidang pemeriksaan telah membuktikan dirinya tidak melanggar KEPP. Swastari Haz diketahui telah meninggal dunia pada 11 Mei 2025

”Merehabilitasi nama baik teradu almarhumah Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 26 penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik 22 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP. 

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar