Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi, RUU PDP Harus Segera Disahkan - Telusur

Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi, RUU PDP Harus Segera Disahkan


telusur.co.id - Pesatnya perkembangan internet harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi. Sebab, bisa disalahgunakan kepentingan tertentu. Misalnya diperjualbelikan atau penipuan perbankan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menghadirkan, edukasi digital dalam program daring "Lindungi Diri Mulai Dari Data Pribadi."

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, melindungi data pribadi merupakan cara paling penting utamanya mencegah kejahatan siber. Mengingat maraknya kasus kebocoran data pribadi, bahkan sampai diperjualbelikan.

Salah satu contohnya, pada September 2021, sebanyak 13 juta data pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan diduga bocor. Januari 2022, data pasien diduga milik Kemenkes itu bocor dan dijual di raid forum (situs ajang penjualan data pribadi).

"Jujur kita masih lemah dari sisi regulasi, kebiasan yang belum terbiasa melindungi data pribadi," kata Meutya dalam Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) secara daring, ditulis Jumat (3/6/22).

Keberadaan dasar hukum perlindungan data pribadi di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informaatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. Bahkan, terdapat dalam 32 undang undang sektoral. Namun, masih terpisah dalam berbagai undang undang. 

"Makanya, sekarang dicoba disatukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sesungguhnya keberadaan dasar hukum di Indonesia sudah ada, namun dianggap belum kuat karena induknya belum selesai dibahas," ujar Meutya.

Berdasar data yang dikantonginya, sebanyak 133 negara di dunia telah menjamin data pribadi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Di antaranya negata tetangga yakni, Malaysia (2010), Singapura (2012), Filipina (2012) dan Thailand (2019).

"Jadi Indonesia harus bergegas. Komisi I DPR dan pemerintah sedang melakukan upaya-upaya percepatan agar Undang Undang Pelindung Data Pribadi ini selesai," ucap Meutya.

Komisi I DPR tengah melanjutkan pembahasan kembali RUU Pelindung Data Pribadi dengan pemerintah, memasuki masa sidang V tahun sidang 2021-2022. "Komitmen kami adalah segera menyelesaikan, untuk melindungi data warga negara dengan baik. Mengingat langkah ini bagian perlindungan fundamental dari HAM," jelasnya.

Manajer Kebijakan Publik Meta di Indonesia Noudhy Vardryno menyatakan, pihaknya memberikan pengenalan kepada pengguna agar lebih mudah memantau keamanan data dan privasi melalui pusat kontrol privasi.

Induk perusahaan yang selama ini menanungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram itu berupaya memusatkan satu pilihan privasi dalam fitur bernama “Privacy Center."

"Kta memberikan pusat bantuan untuk segala hal berbau privasi. Privacy center ini membantu memastikan semua pintu (ibarat) masuk jendela rumah kita aman. Fitur tambahan ini lebih mudah mengontrol privasi di ranah media sosial. Juga ada privasi iklan," terang Ryno disapanya.

Menurut peneliti teknologi komunikasi dan informasi atau Information and Communication Technology (ICT), Donny Budi Utoyo, pentingnya kesadaran masyarakat menjaga keamanan data pribadi. Dimulai dari diri tiap individu masing-masing.

"Perilaku menjaga privasi menjadi penting. Teknologi hanya alat bantu. adanya suatu kejahatan bukan saja karena niat pelaku, tapi kesempatan yang kita berikan," ucap Donny.

Ia mendorong, DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, agar menjadi payung hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Bahwa regulasi perlu ada. Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mohon segera diselesaikan. Komisi I dibantu, sudah lama tidak kelar," pintanya.

Informasi lebih lanjut dan acara literasi digital GNLD Siberkreasi dan #MakinCakapDigital lainnya, dapat mengunjungi info.literasidigital.id dan mengikuti @siberkreasi di sosial media.[Fhr]


Tinggalkan Komentar