Telusur.co.id - Anggota DPD RI, Akhmad Muqowam, mendesak Pemerintah Pusat untuk melaksanakan UU Desa. Pasalnya, ia mendengar begitu banyak keluhan dari masyarakat saat berkunjung ke wilayah pedesaan.
“Artinya bahwa Dana Desa bagi masing-masing Desa harus didasarkan pada Luasan Wilayah, Jumlah Penduduk, Tingkat Kemiskinan dan Kesulitan Geografis, yang tentunya setiap desa berbeda,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (21/2/18).
Menurut Muqowam, pemerintah yang menyamaratakan pemberian Dana Desa merupakan pemikiran yang salah. Sebab, wilayah disetiap pedesaan luasnya tak sama dengan daerah lain.
“Kebijakan Pemerintah dalam mengucurkan DD tidak berdasarkan pada pikiran yang benar dan berdasar UU Desa, desa yang berbeda beda dianggapnya sama. Ini kebijakan yang keliru dan ngawur.”
Oleh karena itu, Muqowam mendesak agar Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Desa, agar desa dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, mengurangi pengangguran.
“Yang lebih penting UU Desa diharapkan berkontribusi paea peningkatan sesejahteraan masyarakat, kalau hal tersebut tidak dilaksanakan maka UU Desa justru akan membahayakan bagi desa sendiri,” jelasnya.
Diketahui, Ketua Komite I DPD RI, menghadiri pertemuan dengan ketua paguyuban Bahurekso dan Kepala Daerah se Kabupaten Kendal. pertemuan tersebut, membahas beberapa persoalan dalam pelaksanaan Program pembangunan Desa.[far]