DPD RI Dukung OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Pelaku UMKM dan Debitur Keci. - Telusur

DPD RI Dukung OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Pelaku UMKM dan Debitur Keci.


telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan (29/7/21), adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat.

Mengenai wacana ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya pada Jumat (30/7/2021) menyatakan penting untuk mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit dalam kondisi saat ini.

"Kita semua khawatir dan sangat menduga bahwa PPKM berdampak pada mobilitas perekonomian masyarakat. Dan tentu hal ini berimplikasi pada laju pemulihan ekonomi kedepan. Jadi langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini adalah opsi yang baik untuk para pelaku ekonomi", ujarnya.

Adapun restrukturisasi kredit di sektor perbankan selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. 

"Tentu langkah restrukturisasi ini berdampak baik bagi jalan pemulihan ekonomi nasional, apalagi kepada para pelaku UMKM serta debitur kecil (pekerja informal, berpenghasilan harian) yang harus tetap bertahan ditengah tekanan pandemi Covid-19 seperti sekarang. Jadi dengan mendorong kesinambungan UMKM saat ini yang notabenenya sebagai fondasi ekonomi kita, itu sama dengan mendorong proses pemulihan ekonomi Indonesia", tegas Sultan.

Akan tetapi mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga memperingatkan bahwa restrukturisasi kredit selain memberikan dampak positif bagi ketahanan ekonomi nasional, juga dalam waktu yang lama akan dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan kehidupan perbankan.

"Di sisi lain, tentu langkah ini juga membawa dampak bagi perbankan, restrukturisasi kredit berarti potensi pendapatan dari penyaluran kredit harus tertunda sementara, dan itu berpengaruh negatif terhadap kebutuhan likuiditas perbankan maupun pendapatan. Maka kita berharap juga sebelum memutuskan perpanjangan pelaksanaan restrukturisasi kredit, OJK juga mesti meminta pandangan serta memperhatikan dampak yang akan dirasakan oleh pihak perbankan", tandasnya.

Sebagai informasi bahwa kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen).

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.

Menurut Sultan, masa waktu pemberlakuan perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diikuti oleh strategi oleh pihak perbankan untuk tetap menambahkan likuiditas terhadap berkurangnya angsuran. Baik mencari pendanaan secara mandiri maupun penempatan dana pemerintah untuk mengganti likuiditas. Jangan sampai kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit  yang berniat memulihkan situasi ekonomi justru menyebabkan sektor perbankan kita lemah serta menjadi tidak sehat.

"Kita belum tahu sampai kapan dan berapa lama kondisi ekonomi kita dalam tekanan pandemi Covid-19. Maka restrukturisasi kredit ini harus mempertimbangkan banyak hal dan hanya bersifat temporer. Maka pemerintah tidak bisa menjadikan langkah ini satu-satunya jalan dalam menyelamatkan perekonomian nasional. Oleh karena itu kedepan dibutuhkan strategi jangka panjang yang tetap menyeimbangkan antara kebutuhan terhadap cashflow para pelaku ekonomi dan likuiditas perbankan didalam situasi apapun", tutupnya.[iis]


Tinggalkan Komentar