Telusur.co.id - DPD RI akan memfokuskan Rancangan Undang Undang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD). Hal itu, agar ruang gerak kepada pemerintah daerah untuk peningkatan ekonomi dan potensi daerah sehingga akan diikuti oleh peningkatan pajak dan retribusi daerah.

Begitu diungkapkan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, saat Rapat kerja Komite IV DPD RI dengan sejumlah pengamat ekonomi pembangunan di ruang kerja Komite IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/18).

Menurut Ajiep, Komite IV DPD RI hingga saat ini masih mencari masukan tentang formulasi yang tepat untuk dimasukan kedalam RUU PAD, diantaranya tentang seberapa besar ketergantungan fiscal dan keuangan daerah terhadap pusat dan langkah apa saja yang harus dilakukan agar tercipta harmonisasi antara pusat dan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, anggota Komite IV, Budiono mengatakan ketentuan-ketentuan yang akan diatur dalam RUU PAD sedikit banyak pasti akan menyinggung tentang pajak dan retribusi daerah.

Namun, perlu dilakukan perbaikan terhadap prosentase pemungutan pajak dan retribusi yang terlalu besar sementara dana bagi hasil yang dikembalikan kepada daerah sangat kecil.

“Provinsi mengambil porsi terlalu besar, sedangkan Kabupaten/Kota hanya menikmati sedikit saja dari dana bagi hasil yang diberikan oleh pemerintah pusat. Artinyam, terjadi ketidakadilan dan perlu dibenahi,” ujar senator asal Jawa Timur ini.

Persoalan ketidakadilan juga diutarakan oleh Ahmad Henry dari Kalimantan Timur. Menurutnya, proporsi pajak dan retribusi di daerah sangat tidak adil.

Dimana, suatu daerah akan diwajibkan untuk menyetorkan pajak kepada pemerintah pusat dalam jumlah yang tidak sebanding dengan dana bagi hasil yang akan diterimanya nanti.

“Peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat membuat daerah sangat bergantung kepada daerah. Contohnya, daerah harus menyetorkan 1 juta sementara yang masuk hanya 400. Itu kan tidak adil,” ungkapnya.

Sedangkan Iskandar Muda dari Sulawesi Barat mengatakan peningkatan pendapatan asli daerah mustahil terwujud tanpa didorong oleh peningkatan perekonomian di daerah.

Untuk itu, pemerintah daerah hendaknya dapat membuat kebijakan yang fokus pada pemberdayaan daerah ketimpang pemungutan pajak dan retribusi.

“Daerah seharusnya dapat membuat perda yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, sehingga sektor perekonomian dapat meningkat dan otomatis pungutan pajak dan retribusi juga akan naik,” jelasnya.[far]