telusur.co.id - Komisi III DPR RI sedang menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait investasi yang diberikan PT Telkom Indonesia, Tbk. (TLKM) kepada PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. (GOTO).
Diketahui, Komisi VI DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Investasi BUMN pada Perusahaan Digital, menelusuri persoalan yang sama.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto membenarkan kabar pembentukan Pansus Goto tersebut.
"Pembentukan Pansus GoTo memang sedang berproses di DPR," kata Didik saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).
Hal ini, lanjut Didik, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Sesuai mekanisme yang diatur UU MD3, DPR sudah menginisiasi penggunaan hak angket melalui usulan anggota dan fraksi," kata Didik.
Penggunaan hak angket diatur Pasal 199 UU MD3, ayat 1 berbunyi,"Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".
Hak angket merupakan upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Didik, tahapan Pansus GoTo yang diinisiasi Komisi III DPR RI ini selanjutnya akan disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Dan tahapan selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna," tukas Didik.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan, Pansus Investasi GoTo akan memiliki irisan kerja dengan Panja, namun secara substansi keduanya akan menelusuri hal yang berbeda.
"Pasti ada beririsan dengan hukumnya. Kalau di Komisi VI kebijakan korporasinya. Kebijakan korporasinya kan bisa diserap oleh Pansus,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6/22).
Dia mengungkapkan adanya kejanggalan terkait penurunan harga saham saat GoTo mengajukan Initial Public Offering (IPO). Bahkan, dia menduga ada permainan di balik investasi GoTo oleh Telkomsel.
"Mungkin terhadap aksi korporasinya tidak masalah, tetapi terhadap dampak hukumnya patut diduga. Patut diduga ini sebuah game,” kata politikus PDIP itu.
Bambang juga menyebutkan adanya dugaan conflict of interest atau konflik kepentingan yang melibatkan para pihak yang berada di balik terjadinya kesepakatan investasi ini.
Dari langkah strategi bisnis tersebut, Bambang menduga terjadi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Bambang menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiapkan struktur Pansus untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR mendatang. "Nama-nama yang disusun sudah ada. Kalau nanti dimasukkan, paripurna tanggal 7 (Juli) ya bisa," kata Bambang, dikutip dari Katadata.co.id.[Tp]



