DPR Desak Sanksi Tegas Kajari Karo Terkait Intervensi Kasus Amsal Sitepu - Telusur

DPR Desak Sanksi Tegas Kajari Karo Terkait Intervensi Kasus Amsal Sitepu

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemberian sanksi tegas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta stafnya yang terlibat dalam polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Desakan tersebut muncul setelah terungkap adanya pelanggaran dalam proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap keputusan pengadilan. Abdullah menyebut, Kajari Karo terbukti mengeluarkan surat yang tidak semestinya dan berupaya memengaruhi proses hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar sehari sebelumnya. Dalam forum tersebut, Danke Rajagukguk mengakui kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan.

Alih-alih menjalankan keputusan pengadilan, Kejari Karo justru mengeluarkan surat yang mengarah pada pengalihan penahanan Amsal Sitepu, yang sebelumnya sempat ditahan atas dugaan mark-up proyek video profil desa. Padahal, Amsal telah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan karena dinyatakan tidak bersalah.

Selain dugaan intervensi, Kajari Karo juga disebut menyebarkan narasi yang menuding Komisi III DPR melakukan campur tangan dalam kasus tersebut. Dalam RDPU, Danke akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada DPR.

Abdullah menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang antikritik.

“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tegas politisi yang akrab disapa Abduh itu.

Ia mengingatkan, budaya antikritik dapat menghambat perkembangan institusi dan sumber daya manusia, serta membuat aparat tidak adaptif terhadap perubahan zaman.

Untuk mencegah kejadian serupa, Abdullah juga mendesak Kejaksaan Agung meningkatkan kapasitas para jaksa secara merata. Menurutnya, tanpa pembenahan tersebut, pelanggaran oleh oknum aparat berpotensi terus terjadi dan merusak kepercayaan publik.

“Dalam jangka panjang masyarakat bisa mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus menggelar RDPU dengan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif serta mendukung agenda reformasi hukum yang diusung Presiden Prabowo Subianto. [ham]


Tinggalkan Komentar