DPR Ingatkan Kepala Daerah Ikuti Aturan Main terkait Dinas Luar Negeri - Telusur

DPR Ingatkan Kepala Daerah Ikuti Aturan Main terkait Dinas Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong (Foto: Ist)

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, mengingatkan kepada kepala daerah yang hendak keluar negeri agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Bahtra, buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur keluar Negeri tanpa adanya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin menteri dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 1 poin (i) undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," tegas Bahtra pada, Senin (7/4/2025). 

"Terkecuali kepela daerah atau wakil Kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014," tambahnya.

Sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, Bahtra meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada termasuk izin dari Mendgari. 

"Di Pasal 77 ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau Wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/Wakil Walikota" paparnya.

Selain itu, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu berharap para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya termasuk bepergian keluar Negeri. 

"Terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam pasal 11 permendagri 59 tahun 2019," kata Politisi Partai Gerindra itu.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara

 


Tinggalkan Komentar