DPR Inisiasi RUU Pendidikan Nasional, Satukan Tiga Undang-Undang untuk Atasi Krisis Pendidikan - Telusur

DPR Inisiasi RUU Pendidikan Nasional, Satukan Tiga Undang-Undang untuk Atasi Krisis Pendidikan

Muhammad Nur Purnamasidi-Foto.DPR RI

telusur.co.idKomisi X DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Nasional yang akan menggabungkan tiga regulasi utama di bidang pendidikan, yakni Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah ini diambil sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dinilai menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menjelaskan bahwa selama ini keberadaan tiga Undang-Undang tersebut justru menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Hal tersebut berdampak pada tidak sinkronnya penyelenggaraan pendidikan, baik di tingkat dasar, menengah, maupun tinggi.

"Tiga Undang-Undang ini kita kodifikasi menjadi satu, nanti kita sebut dengan namanya Undang-Undang Pendidikan Nasional," ujarnya saat ditemui usai rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI, Selasa (31/3/2026) di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

RUU Pendidikan Nasional nantinya akan mengatur seluruh aspek pendidikan secara terintegrasi, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, peserta didik, hingga sistem penganggaran dan basis data nasional. Salah satu fokus utama adalah penyatuan data pendidikan lintas kementerian, termasuk antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu, regulasi baru ini juga ditujukan untuk menjawab berbagai persoalan mendasar, seperti kasus perundungan (bullying) di sekolah, perubahan kurikulum yang terlalu sering terjadi, serta menurunnya capaian akademik siswa.

Jadi memang kita ini berikhtiar untuk menjawab semua problem yang dihadapi oleh dunia pendidikan kita saat ini, salah satu contoh yang sering terjadi ganti menteri ganti kurikulum. Kurikulum yang pertama baru dilaksanakan satu tahun, ganti menteri lagi, diganti kurikulum lagi,” katanya.

Purnamasidi juga menyoroti tantangan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia beberapa tahun belakangan. Berbagai persoalan tersebut meliputi proses belajar mengajar yang dilaksakanan secara daring akibat pandemi COVID-19, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta masuknya kepentingan politik dalam dunia pendidikan sebagai faktor yang memperburuk kondisi. Dalam 15 tahun terakhir, ia menilai pendidikan Indonesia mengalami kemunduran bukan malah sebaliknya.

"Sehingga semuanya ini sesuatu yang dikampanyekan secara politik, namun secara sustansi pendidikan kita itu tidak tercapai," ungkapnya.

Lebih lanjut, Purnamasidi menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah, sehingga proses penyusunannya dinilai lebih cepat. Draft dan naskah akademik disebut telah rampung dalam waktu enam bulan, dan kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Dulu kita menawarkan ke eksekutif tapi selama 5 tahun mereka tidak menjawab padahal kondisi pendidikan kita lagi tidak baik-baik saja. Insya Allah 2026 ini kita sudah bisa menyelesaikan karena ruhnya ada di DPR, tidak di eksekutif,” ujarnya.

Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi ini menurut Purnamasidi adalah resistensi dari para aktor di sektor pendidikan yang dinilai sudah nyaman dengan sistem yang ada. Penyederhanaan kelembagaan dan pengurangan jumlah aktor diprediksi akan berdampak pada percepatan pengambilan kebijakan.

Di sisi lain, RUU ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru tanpa membedakan status sebagai guru negeri dan guru swasta. DPR menilai selama ini tidak ada dialog terbuka antara pihak pemerintah dengan para guru utamanya terkait standar gaji guru yang layak bagi mereka, sehingga berdampak pada rendahnya motivasi dan kualitas pengajaran.

Karena tidak ada proses komunikasi yang seperti itu, satu sisi lembaga pendidikan memperlakukan seenaknya saja para tenaga pendidik, di sisi lain, karena para pendidik merasa tidak dihargai maka dia mungkin gak keluarin semua kemampuan atau kompetensi yang dia miliki sejak awal, sehingga yang dikorbankan akhirnya anak-anak kita,” jelasnya.

Untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, Pur menegaskan bahwa negara telah hadir melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan ke masing-masing sekolah di Indonesia. Meski begitu, Pur berpendapat bahwa skema bantuan tersebut mesti dikoreksi dengan pendekatan yang lebih adil dan kontekstual. Besaran BOS nantinya tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jumlah siswa, kondisi daerah, termasuk faktor geografis dan tingkat kesulitan akses.

Jangan disamakan 1 juta di Jawa dengan 1 juta di Papua Pegunungan, itu tidak ada pemeratan, aspek keadilan tidak ada. Itu yang mau kita tata di Undang-Undang,” katanya.

Ia pun berharap agar RUU Pendidikan Nasional ini dapat menjadi solusi komprehensif untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia, sekaligus memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara sebagaimana amanat konstitusi.

"Pemerataan akses layanan pendidikan bagi siapapun, titik. Karena itu hak warga negara maka negara wajib memberikannya. Jika  tidak maka negara ini bisa siapapun pemimpinnya berarti melanggar konstitusi kita," pungkasnya.

"Karena pendidikan itu kalau hari ini bagus insya Allah 10 tahun lagi negara kita bisa bersaing dengan negara-negara Eropa," ujarnya mengakhiri.


Tinggalkan Komentar