DPR Salahkan BPOM Atas Beredarnya Sirup yang Bikin Anak Gangguan Ginjal  - Telusur

DPR Salahkan BPOM Atas Beredarnya Sirup yang Bikin Anak Gangguan Ginjal 

Foto: Getty Images/pjjones

telusur.co.id - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penggunaan sirup paracetamol yang dapat menyebabkan gangguan ginjal pada anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang masih mengandung etilen glikol.

Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari menilai, semestinya hal itu tidak boleh terjadi jika BPOM melaksanakan fungsinya dengan baik. 

"Sebab, salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar," kata Lucy di Jakarta, Kamis (20/10/22).

Dia meminta BPOM untuk memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat. Apabila ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar tersebut, maka hal itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik.

Selain itu, BPOM juga yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Sebab itu, BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya.

Disisi lain, BPOM harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pertimbangan mengeluarkan izin edar sirup paracetamol. Begitu juga obat sirup lainnya yang ditemukan Kementerian Kesehatan masih mengandung etilen glikol.

BPOM juga harus mengevaluasi kembali prosedur pengeluaran izin edar obat di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti obat sirup paracetamol tidak terulang lagi.

"BPOM juga harus mengevaluasi prosedur pengawasan obat yang beredar di Indonesia. Dengan begitu, semua obat yang beredar di Indonesia dipastikan aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas politikus Demokrat itu.

"Jadi, BPOM harus bertanghung jawab atas terjadi kasus obat sirup paracetamol yang berdampak pada kasus gagal ginjal pada anak-anak. Untuk itu, BPOM harus mengevaluasi semua prosefur pengawasan obat agar kasus seperti itu tidak terulang kembali," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar