Telusur.co.id - DPR menargetkan penyelesaian sejumlah Revisi Undang-Undang (RUU). Hal itu disampaikan ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat membuka sidang Paripurna.

“DPR dan Pemerintah juga akan bekerja keras untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk diselesaikan,” ucap Bamsoet di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/18).

Sebagai lembaga tinggi negara yang mengawal roda pemerintahan, Menurut mantan pimpinan komisi III, DPR memiliki tugas inti yaitu membuat dan melakukan revisi terhadap produk UU.

Maka dari itu, dirinya berharap Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bekerja keras menuntaskan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berikut daftar RUU yang ditargetkan DPR selesai di masa sidang kali ini.

1. RUU KUHP, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

3. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.[far]