telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga mengatakan, pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia pun menegaskan bahwa subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.
"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar," ucap Pandapotan di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Lantas, dirinya pun mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah.
Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.
"Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?," tuturnya.
Pandapotan berharap, agar pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta.
Dia juga mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya.
"Kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta dan Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air minum PAM Jaya, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau.
"Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan," imbuhnya.[Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq