telusur.co.id -Dua anggota Polisi Resort (Polres) Subang, karena indisipliner dikenakan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, SIK.,MH, menanggalkan atribut ke-dua anggota tersebut yang indisipliner sekaligus di sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat penipuan dan narkoba serta pelanggaran lain.
Dalam upacara penanggalan segala kelengkapan atribut sekaligus di berhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin lang sung Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, di halaman Mapolres Subang, Rabu (29/1/2020).
Kendati ke dua anggota yang di sanksi PDTH tak dapat hadir, na mun upacara resmi penangga lan atribut yakni pakaian dinas dan tanda pangkat serta atribut lainnya, tetap dilaksanakan seca ra simbolis, penanggalan pakai an tugas dan atribut lainnya di ganti dengan kemeja bebas ter wakili dua poto yang di pigura an, dipegang oleh dua anggota aktif.
Menurut Kapolres diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), dua anggota Polisi Polres Subang. Hal tersebut, semoga dengan adanya anggota yang diberhen tikan tidak hormat ini menjadi contoh bagi anggota lainnya un tuk bekerja penuh disiplin dan pengabdian tanpa batas sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
"Kami hanya mengingatkan, sebagai anggota Polri agar lebih was pada, lebih awas dan berhati-hati tidak terjerumus terhadap tin dakan yang merugikan diri, institusi dan keluarga," imbuh nya.
Dikatakan Kapolres kedua anggota yang di pecat tersebut, diantaranya yakni Aiptu Sugandi yang mendapatkan putusan pada sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Subang karena terlibat penyalah gunaan narkotika hingga direkomendasikan diberhentikan.
"Dia juga sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang, saat ini sedang menjalani hukumanya,"
Sedangkan Bripka Tri Aji Effendi yang dilaporkan karena kasus penipuan dengan modus mampu memasukkan menjadi anggota Polri, terutama Polwan.
"Dalam sidang kode etik profesi Polri yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 serta KUHP pasal 378″, pungkasnya. [Asp]
Laporan : Deny Suhendar



