telusur.co.id - Mulai Sabtu siang, dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan ditahan selama 20 hari, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, guna proses penyidikan perkara.

Kabar itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari kedepan," kata Argo.

Dua tersangka yakni RB dan RM pada pukul 14.26 WIB menjalani proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.

"Jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri."

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri itu, kata Argo, masih melalui serangkaian proses penyidikan.

Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut yang dimulai sejak tersangka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam.

"Tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya," kata dia.

Hasil keterangan dari tersangka kepada tim penyidik akan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan.

"Polisi itu bukannya untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan di gunakan di sidang pengadilan," ujar dia. [ipk]