Ekstradisi Maria Lumowa, Cara Yasonna Tutup Malu Karena Gagal Tangkap Joko Tjandra-Masiku - Telusur

Ekstradisi Maria Lumowa, Cara Yasonna Tutup Malu Karena Gagal Tangkap Joko Tjandra-Masiku


telusur.co.id - Tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, yang sudah jadi buronan selama 17 tahun, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Ekstradisi itu dipimpin langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Terkait itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, ekstradisi Maria Lumowa itu ialah untuk menutupi rasa malu Yasona atas bobolnya buronan Joko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi. Karena, Joko Tjandra mampu bikin e-KTP baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) di PN Jakarta Selatan. 

"Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (9/7/20).

Boyamin melanjutkan, atas ektradisi Maria Lumowa ini menunjukkan cekal daftar pencarian orang (DPO) merupakan sesuatu yang abadi hingga tertangkap. Meskipun tidak ada update dari Kejagung. Apalagi, Maria Pauline Lumowa status tetap cekalnya sejak 2004 hingga saat ini. 

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," tuturnya.

Selain itu, menurut Boyamin, kasus ektradisi Maria ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron. Karena itu, sudah semestinya pemerintah juga bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buronan kakap lainnya .

MAKI juga menyarankan, agar tidak terulang kasus buron 'enak-enakan' berbisnis di luar negeri maka pemerintah harus segera mencabut berlakunya pasport buron tersebut dan meminta negara-negara lain yang memberikan pasport juga mencabutnya.

Sehingga buron tidak leluasa bepergian, termasuk juga jika sudah diketahui punya pasport negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

"Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport ( SPLP ) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia," imbuhnya.

Kendati demikian, Boyamin tetap memberikan apresiasi meski sedikit atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap Joko S Tjandra.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar