Fadli Zon Menjadi Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO - Telusur

Fadli Zon Menjadi Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

Fadli Zon

telusur.co.id - Pemerintah Republik Indonesia memperkuat posisi strategisnya di tingkat global melaluipenataan kelembagaan Komisi Nasional Indonesia untukUNESCO (KNIU). Presiden RI Prabowo Subianto telahmenetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun2026 tentang KNIU, yang diundangkan pada 13 Mei 2026. Regulasi ini menjadi landasan baru penguatan tata kelolalintas sektor di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi, sekaligusmenindaklanjuti amanat Artikel VII Konstitusi UNESCO. 

Melalui Perpres ini, KNIU ditegaskan sebagai organisasitingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawablangsung kepada Presiden. Struktur baru KNIU dirancanglebih integratif dengan susunan sebagai berikut: 

• Pengarah: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

• Ketua: Menteri Kebudayaan. 

• Anggota: Menteri Luar Negeri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Informatika; sertaKepala BRIN. 

Fungsi Sekretariat KNIU kini dialihkan secara ex officiokepada unit organisasi yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan di Kementerian Kebudayaan, di mana Pejabat Tinggi Madya pada unit tersebut bertindaksebagai Pelaksana Harian KNIU. 

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyambut baik penetapan Perpres ini sebagai tonggakpenting diplomasi kebudayaan nasional.

"Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalahlangkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalamforum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsadalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia. Melalui koordinasi yang terintegrasi, kita ingin memastikansuara dan kontribusi Indonesia semakin diperhitungkan dalamagenda UNESCO." 

Sesuai Pasal 23 Perpres 31/2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU dialihkan dari kementerian terdahulu keKementerian Kebudayaan paling lambat dalam jangka waktu2 (dua) bulan. Pembiayaan operasional KNIU selanjutnyaakan dialokasikan melalui APBN Kementerian Kebudayaan, sedangkan pendanaan kelompok kerja sektoral tetap didukungoleh anggaran kementerian/lembaga terkait sesuai denganbidang tugas masing-masing. 

Pemerintah berharap restrukturisasi ini dapat mengoptimalkanprinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasiKNIU dalam memperjuangkan kepentingan nasional secaraefektif.


Tinggalkan Komentar