telusur.co.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan rencana Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas politik identitas, yang disebut sebagai Satgas Nusantara, untuk mengawal seluruh proses Pemilu 2024, sangat berlebihan.
Kalau tujuannya sebatas mencegah “hoax”, dikatakan Fadli, tak ada masalah. Namun, ada banyak hal yang perlu dijelaskan sebelum Polisi menempatkan isu “politik-identitas” seolah adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum.
“Misalnya, apa yang dimaksud sebagai “politik identitas”, sehingga kemudian harus diperangi? Sejak kapan “politik identitas” menjadi kejahatan di mata hukum, atau dianggap sebagai kejahatan Pemilu? Apa dasar hukum dan dasar akademik menempatkan “politik-identitas” sebagai kejahatan?” tegas Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Pertanyaan-pertanyaan itu, terang Fadli, perlu dijawab karena sebagai orang yang belajar ilmu politik dan teori pembangunan. Fadli mengaku diajari bahwa wacana “ethno-politics”, misalnya, justru bagian dari teori kritis. Dulu dengan alasan pembangunan Pemerintah seolah boleh melakukan apa saja terhadap masyarakat lokal, termasuk menggusur mereka dari teritori yang merupakan lingkungan hidup, sosial, kultural dan ekonominya. Tapi praktik itu kemudian dikritik oleh wacana ethno-politics.
“Kalau kita hari ini mengenal dan menerima konsep “masyarakat adat” sebagai pihak yang harus dihormati hak-hak dan suaranya dalam proses demokrasi politik dan ekonomi, maka konsep itu lahir dari wacana ethno-politics. Jadi, jahat dan negatifnya di mana? Afirmasi pada “orang asli” bahkan ada dalam aturan kita.”
Secara akademis, konsep “politik identitas” bersifat netral. Dalam banyak kasus, politik-identitas justru digunakan sebagai wacana inklusif untuk membela kelompok termarjinalkan, yang selama ini telah diperlakukan tidak adil oleh negara. Francis Fukuyama menyebutnya sebagai “isothymia”, yaitu suatu perjuangan untuk mendapatkan pengakuan (recognition) serta martabat (dignity).
Jadi, menurut Fadli, bahaya sekali jika aparat penegak hukum atau institusi negala secara insinuatif tiba-tiba menempatkan politik-identitas sebagai wacana kotor, atau jahat, yang harus diperangi. “Dasar hukum dan dasar akademisnya apa?” katanya.
Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia memang rentan terhadap konflik berbasis identitas. Namun, mengeksploitasi kekhawatiran atas nama politik-identitas secara konseptual jelas salah. Ada dua argumentasinya.
Pertama, pada dasarnya identitas tidak dapat dipisahkan dari politik. Bahkan semua yang berkaitan dengan politik sebenarnya selalu terkait dengan identitas, baik itu agama, ideologi, ras, dan kelas. Pemilihan kepala daerah misalnya, seringkali mempertimbangkan asal daerah, kadang latar belakang agama, bahkan ras.
Menurut para ahli filsafat politik, seperti Charles Taylor, atau Amy Gutmann, politik identitas adalah sesuatu tak bisa dipisahkan dari perjuangan politik demokrasi. Semua manusia pasti punya identitas, dan identitas itulah yang mereka perjuangkan dalam proses demokrasi. Itu sebabnya, Amy Gutman, dalam bukunya, “Identity in Democracy” (2003), jelas menulis bahwa penggunaan identitas dalam politik adalah sah. Identitas dalam demokrasi, apalagi di tengah masyarakat yang majemuk, merupakan bentuk agregasi sosial yang merefleksikan kepentingan masyarakat itu sendiri.
Kedua, sejak awal Fadli, berpendapat bahwa ancaman keterbelahan bukanlah politik-identitas, melainkan kesenjangan ekonomi yang mengganggu rasa keadilan sosial. Inilah yang dipotret oleh Norris dan Inglehart ketika menelusuri penyebab utama lahirnya populisme. Keduanya sepakat bahwa populisme akan selalu terkait dengan kesenjangan ekonomi dan benturan kebudayaan.
Dalam konteks Indonesia, gesekan antar kelompok di tengah hajatan politik bukanlah berangkat dari tergerusnya komitmen masyarakat terhadap persatuan, tapi lebih karena dipancing oleh meningkatnya ketidakadilan sosial, politik, hukum dan ekonomi. Inilah yang menjadi faktor utama keterbelahan politik belakangan ini. Jika pemerintah taat kepada prinsip good governance, clean governance, hukum ditegakkan secara adil, peraturan perundangan disusun dengan melibatkan masyarakat, kebijakan publik tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, tidak akan muncul gesekan berarti.
Di samping itu, gesekan juga terjadi karena lemahnya pemimpin. Pemimpin tak pernah "sabdo pandito ratu", ucapannya tidak menyatu dengan perbuatannya, sehingga menimbulkan public distrust, ketidakpercayaan publik.
“Saya melihat wacana politik-identitas ini telah dikampanyekan sedemikian rupa, seolah otomatis negatif, sebagai upaya menekan kelompok politik tertentu. Apalagi, selama ini isu politik-identitas memang dinilai menurut standar ganda dalam dunia politik kita. Tahun 2019, ketika Presiden Joko Widodo jelas-jelas memilih seorang kyai sebagai calon wakil presidennya, kenapa tak ada yang melihat strategi politik itu sebagai politik-identitas, misalnya?”
Itu sebabnya, semua pihak jangan gegabah dan harus hati-hati dalam mendudukkan apa yang dimaksud dengan politik-identitas. Tanpa argumentasi akademis dan hukum yang memadai, lontaran terkait politik-identitas bisa mencederai proses demokrasi Pemilu 2024. Jangan sampai aparat kita menjadi “Polisi Demokrasi”, yang bisa mendefinisikan persoalan-persoalan demokrasi hanya menurut persepsi sendiri. [ham]



