telusur.co.id - Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terdakwa perkara suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada anggota BPK, Achsanul Qosasi, dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman.
Alasannya, kedua nama tersebut sempat disinggungnya di persidangannya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/20) lalu, dalam sidang kasus suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Terkait itu, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM menilai, meskipun telah dibantah oleh Ulum sendiri, tidak serta merta bisa menuntaskan cerita dugaan perdagangan kasus. Apalagi pernyatan Ulum ini tidak lama berselang dengan pernyatan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang baru saja diputus lepas oleh MA.
"Pernyataan Ulum dan Karen lebih dari cukup untuk memicu badai ketidakpercayaan terhadap institusi Kejaksaan. Ditambah sebelumhya, sejumlah Jaksa dari berbagai kota pun tersangkut OTT oleh KPK," kata Bandot DM di Jakarta, Rabu (10/6/20).
Bandot mendorong agar Jaksa Agung ST Burhanudin melakukan langkah pembersihan diinternal Kejaksaan.
ST Burhanuddin sebagai nahkoda, lanjut Bandot, harus bisa merebut citra dan apresiasi masyarakat, serta mengembalikan marwah Kejagung. Dengan dibantu Mualim atau Juru Mudi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, langkah untuk bangkit ini mestinya bisa lebih cepat dilakukan.
Bandot juga memberikan saran pada Jagung, pertama ialah mempertahankan status lingkungan Jampidsus sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang terancam dievaluasi. Hal ini menjadi oportunity bagi Jagung untuk menata ulang jajaran Jampidsus.
Terkait isu yang menghantam eks Jampidsus Adi Toegarisman, ST Burhanuddin harus membentuk tim khusus pencari fakta untuk menelisik dugaan tersebut. Selain itu, tim ini juga mesti diberi kewenangan untuk mengevaluasi seluruh kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus, terutama terhadap kasus yang penanganannya mandeg.
"Tentu dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum dan menghormati KUHAP," ujarnya.
Menurut Bandot, Jaksa Agung harus menjadikan slogan Adhyaksa Bangkit sebagai haluan untuk berlepas dari badai dan mengembalikan marwah. Penanganan jajaran Jampidsus sebagai pintu masuk untuk pembenahan yang lebih holistik di dalam tubuh Kejaksaan Agung.
"Jika, kerja-kerja dilakukan secara serius dan bersandar pada rel penegakan hukum, niscaya kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan marwah Kejaksaan Agung akan pulih," tukasnya.[Fhr]



