Fraksi PKB Depok Soroti Tiga Raperda, Dukung Transformasi Ekonomi Berkelanjutan Daerah - Telusur

Fraksi PKB Depok Soroti Tiga Raperda, Dukung Transformasi Ekonomi Berkelanjutan Daerah

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB terhadap tiga Raperda dalam Rapur Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026.

telusur.co.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD, Rabu (8/4/2026). 

Pandangan tersebut dibacakan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto. 

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB mengapresiasi Pemerintah Kota Depok atas penyusunan tiga Raperda yang dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang lebih berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.

"Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok atas upaya penyusunan Raperda sebagai langkah strategis mendorong transformasi ekonomi daerah yang lebih berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Siswanto.

Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026-2046, Fraksi PKB menilai regulasi ini penting sebagai pijakan pembangunan industri jangka panjang. 

Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengharuskan daerah memiliki perencanaan industri yang selaras dengan kebijakan nasional.

Menurut Fraksi PKB, keberadaan dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) menjadi krusial, mengingat Depok selama ini dikenal sebagai kota pemukiman dan jasa. Dengan adanya RPIK, diharapkan terjadi transformasi menuju kota industri berbasis inovasi dan teknologi.

Namun demikian, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya prioritas pengembangan industri berbasis potensi lokal, penguatan kelembagaan dan sinergi antar pemangku kepentingan, serta peningkatan peran serta masyarakat dengan tetap mengedepankan keadilan sosial.

Selanjutnya, terhadap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Kota Depok, Fraksi PKB menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis dalam mengatur sistem transportasi yang terpadu, aman, efisien, dan berkelanjutan. 

Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Raperda ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, mengurangi kemacetan, serta mendukung pembangunan Kota Depok yang berkelanjutan,” beber Siswanto.

Fraksi PKB mengatakan, substansi Raperda tersebut telah mengedepankan prinsip inklusivitas, ramah lingkungan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. 

Pengaturan integrasi moda transportasi, keselamatan pengguna jalan, hingga pengembangan infrastruktur dinilai menjadi pilar penting.

Sementara itu, terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PKB turut memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah dalam menata ulang struktur organisasi.

Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut antara lain pemisahan Badan Keuangan Daerah (BKD) serta penggabungan urusan UMKM, perdagangan, dan industri dalam satu dinas baru, yakni Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP).

Fraksi PKB berpendapat, penataan ini sebagai respons adaptif terhadap tantangan pembangunan yang semakin kompleks, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun teknologi. 

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat daya saing daerah.

Secara prinsip, Siswanto bilang, Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih jauh, Fraksi PKB berharap, ketiga regulasi ini dapat menjadi landasan bagi kemajuan Kota Depok yang berdaya saing, berkelanjutan, serta berbasis ekonomi kerakyatan.

Menutup pandangannya, Fraksi PKB mengutip kaidah ushul fiqh, “Al-mashlahatu al-‘āmmah muqoddamatun ‘alā al-mashlahati al-khoṣṣah,” yang berarti kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kepentingan individu.

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar