telusur.co.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menganggap, dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ada semangat meningkatkan kesejahteraan pendidik. Karena itu, tidak ada sama sekali di draf resmi RUU Sisdiknas terdapat pasal penghapusan tunjangan profesi guru (TPG).
"Tidak ada klausul penghapusan dalam RUU Sisdiknas akan tetapi dinyatakan menghapus. Hal ini jelas berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. Pernyataan adanya Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan hal yang berkaitan dengan fakta,kenyataan,dan tidak obyetif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (30/8/22).
Menurut Heru, jika ditelisik dengan seksama, terkait dengan kesejahteraan pendidik tentang klausul penghasilan guru yang diatur dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas, RUU ini sangat jelas semangatnya meningkatkan kesejahteraan pendidik. "Dan tidak ada sama sekali di draft yang resmi dibagikan KemendikbudRistek terdapat pasal 'PENGHAPUSAN'. Hal ini jelas informasi yang menyesatkan," tegas Heru.
Heru mengakui, sejak awal kemunculan RUU sisdiknas ini memang menimbulkan kontroversi, mengingat adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan nasional. Apalagi RUU Sisdiknas mengabungkan tiga Undang-undang, sehingga wajar jika dalam prosesnya pasti banyak pro dan kontra.
Semakin kontra ketika ada organisasi profesi guru yang tiba-tiba menyuarakan bahwa dalam RUU Sisdiknas Tunjangan Profesi pendidik akan dihapus.
“Bagaikan api disiram bensin, maka dalam waktu singkat membakar amarah para pendidik, digrup grup WhatsApp guru dan dosen dipenuhi kecemasan Tunjangan Profesi Pendidik akan dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar Heru.
Mustahil TPG Dihapus
TPG adalah keputusan Pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas." Karena pada pasal 4,5,6 UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas ini," kata Ketua Dewan Etik FSGI, Guntur.
Kepastian hukum adalah asas umum pemerintah yang baik yang diatur pada UURI Nomor: 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) huruf a. “Bagaimana mungkin TPG disebut sebagai dihapus/dihilangkan di RUU Sisdiknas di 2022 ini. Dalam 2022 Mendikbudristek RI baru saja menerbitkan peraturan tentang pemberian TPG yaitu Permendikbudristek RI Nomor: 4 Tahun 2022 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru, yaitu terkait Tunjangan profesi, Tunjangan khusus, Tambahan penghasilan dan Tunjangan daerah," urai Guntur.
Guntur menambahkan, menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru membuat guru lebih sejahtera itu adalah kenyataan pelanggaran hukum. Sehingga layak di-PTUN-kan.
"Jadi penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya," tegasnya.[Fhr]



