FSGI Usul Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Darurat Masuk dalam Revisi UU Sisdiknas - Telusur

FSGI Usul Aturan Penyelenggaraan Pendidikan Darurat Masuk dalam Revisi UU Sisdiknas

Ilustrasi sekolah

telusur.co.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional di Situasi Darurat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena, FSGI belum menemukan terkait aturan tersebut di dalam draf.

"Situasi darurat yang dimaksud bisa saja karena bencana alam, misalnya gempa bumi, gunung meletus, asap kebakaran hutan, banjir bandang, tsunami, dan lainnya yang mengakibatkan peserta didik tidak bisa bersekolah tatap muka. Termasuk pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Minggu (20/2/22).

Heru melanjutkan, bencana gempa bumi yang pernah melanda Lombok, NTB, dan Palu, Sulawesi Tengah, misalnya, telah meruntuhkan gedung sekolah. Sedangkan memperbaikinya butuh waktu lama, bisa berbulan-bulan lamanya. 

Untuk itulah, pemerintah Indonesia harus sudah siap menggunakan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat.

Ketiadaan ketentuan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat akan berdampak pada kegagapan semua pihak saat ada bencana di Indonesia. 

"Sehingga setiap ada bencana di suatu daerah, sulit bagi sekolah dan Dinas Pendidikan menanggulangi dampak terhadap sektor pendidikan,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menerangkan, setidaknya ada beberapa ketentuan substansi yang perlu ada dalam perubahan UU Sisdiknas tentang penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat, siantaranya standar isi. Di mana pemerintah wajib menyiapkan dua jenis kurikulum nasional, yaitu kurikulum dalam kondisi normal dan kurikulum dalam kondisi darurat. 

Dalam hal tenaga pendidik, pemerintah wajib menyiapkan pendidik untuk mampu melakukan proses pembelajaran dalam situasi normal maupun darurat. Dalam hal standar penilaian, pemerintah harus menyiapkan standar penilaian untuk situasi normal maupun darurat, sehingga pendidik dan peserta didik tidak dibebani target pencapaian di saat kondisi darurat.

“Karena tidak mungkin melaksanakan pembelajaran secara normal di wilayah yang sedang mengalami bencana alam/non alam,” kata Mansur, Wakil Sekjen FSGI yang juga guru di Lombok yang pernah merasakan pendidikan darurat pasca gempa pada tahun 2018 lalu.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar