telusur.co.id - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus kasus pembunuhan yang terjadi di apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi. Korban ditemukan tak bernyawa pada Rabu (7/7/21) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan seorang pria berinisial AS. Pelaku juga diketahui memiliki kelainan, menyukai sesama jenis.
"Pelaku berinisial AS memang memiliki kelainan seksual," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/21).
Pelaku, kata Yusri, mengenal korban di satu aplikasi kencan khusus sesama jenis. Kemudian pelaku menghubungi korban untuk berkencan dengan tarif Rp 300 ribu.
Saat hendak berkencan, pelaku mengetahui bila korban dalam kondisi positif Covid-19. Kemudian AS merasa kesal dan meminta pelaku pergi dari apartemen tersebut.
"Sehingga sempat terjadi perkelahian dan pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," katanya.
Setelah membunuh, sambung Yusri, pelaku juga menguras harta berharga milik korban. Pelaku menggunakan kartu kredit korban untuk membeli sejumlah barang mewah.
"Sejumlah barang seperti handphone, drone, hingga beberapa barang kebutuhan lainnya dibeli hingga mencapai Rp 30 juta. Kami masih mendalami kembali motif pelaku, karena mungkin akan ditemukan motif lain," paparnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fhr)