telusur.co.id - Pada 23 Desember 2019 lalu, warga Bumi Puspitek Asri (BPA) RW 01 Pagedangan Tangerang, Banten mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan Korupsi yang di lakukan oleh pimpinan Puspitek dengan pengola Bumi Serpong Damai (BSD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Warga d bawah pimpinan Halifan Hamzah dan Sekertarisnya Bagus Priyanto, kerugian atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi itu sebesar Rp 120 Miliar. 

"Warga kehilangan fasilitas makam, akses jalan karena penembokan (tembok isolasi) dan penghalangng warga untuk mencapai masjid untuk beribadah," kata Kordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi, dalam keterangan tertulis yang diterima telusur.co.id, Selasa (31/12/19).

Muslim menjelaskan, penggunaan tanah fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) sebesar 15 ha yang seharusnya untuk kepentingan warga dan Pemda Kabupaten Tangerang disulap oleh Puspitek untuk Proyek GIPTI (Galeri Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi) di bawah Sutet (Saluran Tegang Tinggi PLN). 

"Apa boleh di bawah Sutet dibangun proyek tersebut? Pimpinan Puspitek membangun proyek dadakan GIPTI tanpa konsep dan perencanaan," jelas Muslim.

Muslim menuturkan, dugaan atas pembanguan GIPTI ini dibiayai bukan dari APBN melainkan oleh Swasta (BSD?). Dikatakannya, pembangunan GIPTI untuk membuka akses bagi lahan BSD yang terhalang oleh lahan fasum dan fasos warga tersebut. 

"Karena dugaan BSD anggap lahan 15 ha itu penghalang bagi lahan BSD," terangnya.

"Di sini terlihat jelas dugaan kesalahan wewenang Pimpinan Puspitek dan BSD dalam kerjasama dugaan kolusi dan korupsi (KKN) dalam proyek Pembangunan GIPTI ini," tambahnya.

Muslim mengatakan, warga sudah mengadukan hal ini ke Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Tapi sampai surat pengaduan ke KPK dilayangkan, belum ada tanggapan. Warga juga mendesak Bupati dan Gubernur perlu diperiksa dalam hal ini.

"GALAK membantu mengadvokasi dan mendampingj warga untuk mengadukan persoalan ini agar diusut tuntas oleh KPK. KPK baru diharap dapat melakukan ini secara profesional. Selamat Bekerja KPK baru," tandasnya. [Tp]