telusur.co.id - Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah kembali memunculkan perdebatan mengenai mahalnya biaya politik dalam kontestasi lokal. Ketua DPR Puan Maharani menyinggung persoalan tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi di daerah. Pernyataan tersebut dinilai membuka kembali ruang diskusi mengenai desain sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, fenomena OTT yang berulang menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari struktur biaya politik yang tinggi dalam pilkada.
Menurutnya, kandidat kepala daerah sering harus mengeluarkan biaya besar sejak proses pencalonan hingga kampanye.
“Biaya politik yang mahal menciptakan tekanan bagi kepala daerah setelah terpilih. Tidak jarang muncul dorongan untuk mengembalikan biaya politik itu melalui penyalahgunaan kewenangan,” kata Arifki, Kamis (12/3/2026).
Dalam konteks itu, pada kesempatan yang lain sejumlah tokoh juga mulai kembali membuka diskursus mengenai sistem pilkada, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang beberapa waktu terakhir turut membahas kemungkinan evaluasi mekanisme pemilihan kepala daerah.
Menurut Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini, munculnya kembali perdebatan tersebut menunjukkan bahwa elite politik dan akademik mulai memikirkan ulang desain pilkada, apakah tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau dikembalikan melalui DPRD seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Ketika isu biaya politik dan korupsi kepala daerah kembali menguat, biasanya wacana perubahan sistem pilkada ikut muncul. Diskusinya berkisar pada dua opsi: memperbaiki mekanisme pilkada langsung atau mempertimbangkan kembali model pemilihan melalui DPRD,” ujarnya.
Namun demikian, Arifki mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh semata-mata didorong oleh reaksi terhadap maraknya kasus korupsi. Evaluasi sistem harus dilakukan secara komprehensif agar tidak justru melemahkan kualitas demokrasi lokal.
“Persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya soal sistem pemilihan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi pendanaan politik, kaderisasi partai, serta mekanisme pengawasan kekuasaan di daerah,” jelasnya.
Arifki menganggap, diskursus yang berkembang saat ini bisa menjadi sinyal awal bahwa pembahasan mengenai desain pilkada berpotensi kembali muncul dalam agenda legislasi ke depan.
Namun ia menekankan bahwa perubahan sistem harus mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi politik dan kualitas representasi demokrasi di tingkat lokal.
“Jika diskursus ini terus berkembang di kalangan elite politik dan akademik, bukan tidak mungkin isu revisi regulasi pilkada akan kembali masuk dalam agenda pembahasan di DPR” ujarnya.[Nug]



