Gerak Cepat Polres Ponorogo Tangani Kasus Ledakan Balon Udara Tanpa Awak di Desa Muneng - Telusur

Gerak Cepat Polres Ponorogo Tangani Kasus Ledakan Balon Udara Tanpa Awak di Desa Muneng

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka saat dimintai keterangan awak media

telusur.co.id - Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan 14 tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak yang berisi mercon di gantung kan  yang terjadi Senin (13/5/2024) lalu di Desa Muneng, Kec. Balong.
 
“Iya sudah kami tetapkan tersangka,” ungkap Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sinaka. Jumat, (17/5/2024).
 
14 tersangka tersebut terdiri dari 7 orang berusia dewasa dan 7 anak dibawah umur. Seperti yang disampaikan Kanit Pidum, dari 7 orang dewasa 2 orang perempuan yang bertugas sebagai bendahara dan pemberi iuran. 

Selain itu, 1 orang dewasa juga merupakan perangkat Desa Muneng. Menurutnya, peran dari perangkat desa ini memberikan sumbangan untuk pembuatan balon udara tanpa awak dan mercon.
 
Iptu Guling juga menyampaikan bahwa, dari keterangan para tersangka, mereka mengumpulkan iuran uang untuk pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak. 

“Sumbangan itu bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 300.000. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 1,7 juta lebih. Seluruh iuran tersebut tercatat dalam buku yang sekarang dijadikan barang bukti,” tambahnya.
 
Menurutnya, pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak ini dimulai pasca lebaran lalu. Pasalnya, mereka juga menghindari razia petugas kepolisian saat lebaran. Saat ini 7 tersangka dewasa sedang ditahan di Polres Ponorogo dan 7 anak di bawah umur harus melakukan wajib lapor, namun proses hukum tetap berjalan.
 
“Sementara itu, mereka juga dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat, terkait bahan peledak, ancamannya 15 tahun penjara. (ari)


Tinggalkan Komentar