telusur.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak gugatan administrasi tujuh partai politik baru dalam proses pendaftaran.
"Berarti proses KPU dalam pendaftaran kemarin itu sudah sesuai," ungkap Afifuddin kepada wartawan seusai putusan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa.
Diketahui, tujuh parpol menggugat KPU secara administrasi adalah Partai Pandai, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Pandu, dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI), termasuk Partai Masyumi.
Sebelumnya pada 9 September 2022 Bawaslu juga menolak gugatan Partai IBU dan Partai Pelita dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI. Berarti, sudah 9 parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI dan ditolak.
Akibat dari putusan Bawaslu, partai politik yang belum puas berniat untuk menggugat ke PTUN. Afif pun mengaku siap untuk menghadapinya. "Semua resiko harus kita hadapi," tegasnya.
Yang pasti, sambung dia, dari sembilan partai politik yang naik dalam persidangan sudah diputusakan oleh Bawaslu dan keputusannya tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali. "Semoga kedepannya lebih baik lagi," katanya. [ham]



