telusur.co.id - Masyarakat sebaiknya tidak berlebihan dalam menyambut kebebasan bersyarat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, sudah menjadi hak HRS untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa," kata Abdul Mu'ti, Rabu (20/7/22).
Di mengatakan, HRS harus menjadi teladan bagi masyarakat baik dalam kehidupan beragama maupun bernegara. Mengingat saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, ketanangan dan kerukunan masih diperlukan oleh masyarakat.
"Dalam situasi dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan," ujarnya, seperti diansir dari CNNIndonesia.com.[Fhr]



