Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Senator Desak Pembenahan Total Lembaga Peradilan - Telusur

Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Senator Desak Pembenahan Total Lembaga Peradilan

Anggota DPD RI Asal Jawa Tengah, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si.

telusur.co.idSenator asal Jawa Tengah, Dr Abdul Kholik mengatakan saat ini Mahkamah Agung gagal melakukan reformasi penegakkan hukum di Indonesia. Ini terbukti dengan terus berulangnya kasus penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan.

Terakhir, terjadi kasus penetapan tersangka seorang hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penanganan perkara di lembaga tinggi negara tersebut.

"Saya merasa shock dan merasa prihatin atas kasus ini karena Mahkamah Agung (MA) adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Ternyata di puncak lembaga peradilan malah terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Abdul Kholik, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah itu menilai perbuatan hakim agung tersebut tidak bisa ditolerir dan perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktek mafia hukum di Pengadilan dan sekaligus mengembalikan citra pengadilan dimata publik.

"Ini tidak bisa diteloransi dengan alasan apa pun sehingga harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,'' kata Kholik.

Adanya penangkapan pada salah satu Hakim Agung MA dan beberapa pegawai MA oleh KPK, kata Kholik, menunjukan lembaga Mahkamah Agung sudah terperosok dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalam, hingga menjadi kejahatan kolektif.

Para wakil tuhan, sambung Kholik, telah kehilangan marwah dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada dunia keadilan. Bahkan ini bisa dikatakan layaknya terjadi kiamat di lembaga puncak peradilan.

''Ini pertama kali seorang hakim agung terkena operasi tangkap tangan KPK. Meskipun juga sebelumnya terjadi adanya pejabat tinggi kesekejenan di MA yang terlibat kasus hukum di KPK. Maka peristiwa ini merupakan puncak dari berbagai kasus yang selama ini terjadi di tingkatan peradilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi,'' tegas Kholik yang merupakan anggota bidang hukum DPD RI.

Kenyataan itu, lanjut penulis buku Penyempurnaan Sistem Bikameral Sinergitas DPD-DPR ini, jelas merupakan pengingkaran amanat reformasi yang salah satunya adalah menghendaki dibersihkannya lembaga peradilan di Indonesia. Ibaratnya, bila MA tidak bersih maka laksana hanya seperti sapu kotor yang tidak membersihkan bangsa ini dari cengkeraman korupsi.

"Karena itu saya maklumi bila Presiden Jokowi kecewa dengan upaya pemberantasan korupsi yang sering mandek di sektor peradilan. Misalnya vonisnya ringan, banyak remisi sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata Kholik.

Untuk mengantisipasi tidak terulang kembali persoalan suap yang menjerat hakim, Kholik pun menyarankan agar mengevaluasi hakim agung sampai hakim di pengadilan negeri secara menyeluruh.

"Untuk mengatasi masalah tersebut memang harus segera dilakukan langkah revolusioner untuk melakukan evaluasi total lembaga peradilan tersebut. Jika diperlukan presiden sebagai kepala negara perlu membentuk tim independen yang berasal dari berbagai pihak untuk mencari solusi bagi tegaknya wibawa lembaga peradilan hukum Indonesia," tandas Abdul Kholik.


Tinggalkan Komentar