telusur.co.id - Tim kuasa hukum LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) yang membela terdakwa kasus kekerasan saat aksi 30 September 2019 Dede Lutfi Alfiandi sangat menyayangkan keputusan majelis hakim terkait penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kliennya.

Salah satu Tim Kuasa Hukum LBH KOBAR, Andianto mengatakan, pada sidang sebelumnya, tepatnya hari kamis 12 Desember 2019, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dengan jaminan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota komisi III DPR Habiburokhman, dan Didik Mukrianto. 

"Kami sangat menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang menolak penangguhan penahan. Karena kami yakin klien kami tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama. Apalagi sudah dijamin oleh Wakil Ketua DPR dan Anggota DPR RI Komisi III," kata Andianto di Jakarta, Rabu (8/1/20).

Meski demikian, kata Andianto, pihaknya tetap menghargai apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim.

Andianto mengungkapkan, pada sidang yang digelar pada Rabu (8/1/20), seharusnya menghadirkan saksi kunci dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tetapi saksi tidak dapat dihadirkan oleh JPU. 

Andianto menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran saksi Zaenudin, yang merupakan anggota polisi. Karena saksi ini adalah saksi kunci yang melakukan penangkapan terhadap Lutfi.

"Sementara JPU sudah memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi lagi pada sidang selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui  sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah-Putih saat aksi demonstrasi menolak RKUHP dan UU KPK pada 30 September 2019 silam, beredar di media sosial.

Namun, bukan foto tersebut yang membuat Lutfi ditangkap dan dibawa ke meja hijau.

Lutfi didakwa melakukan kekerasan terhadap polisi yang berjaga di depan gedung DPR saat aksi menolak RKUHP dan UU KPK pada 30 September 2019 silam. 

Karena perbuatannya, Lutfi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.  [Tp]