Harga Tiket Pesawat Meroket, Kemenhub Diminta Lakukan Intervensi - Telusur

Harga Tiket Pesawat Meroket, Kemenhub Diminta Lakukan Intervensi


telusur.co.id - Partai Demokrat menyayangkan melonjaknya harga tiket pesawat dalam maupun luar negeri. Pemerintah sebagai regulator, seharusnya dapat melakukan intervensi terkait tarif tiket pesawat.

"Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa  serta berbagai daerah. Hingga sekarang saya rasa belum ada langkah kongkrit atasi persoalan tersebut," kata anggota Komisi V DPR, Irwan Fecho, Senin (6/6/22).

Politikus Partai Demokrat ini menyarankan agar regulator, khususnya Kemenhub, melakukan kebijakan tuslah tiket pesawat berupa fuel surcharge.

"Saya harap ada kebijakan tuslah kembali diberikan mengantisipasi harga avtur yang melonjak naik," jata Irwan Fecho. "Jangan hanya bisa menyalahkan harga Avtur naik, lakukan segera intervensi,"

Dia memastikan akan menanyakan masalah lonjakan tarif tiket pesawat ini kepada Menteri Perhubungan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR.

Pasalnya, Menhub Budi Karya Sumadi telah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

"Saya akan pertanyakan ke pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat,” tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar