telusur.co.id - Angka korupsi di Indonesia setelah tumbangkanya rezim Soeharto semakin merajalela. Bahkan, jika dibandingkan suatu kasus dari rezim ke rezim pemerintahan di Indonesia, trennya makin meningkat. 

Direktur Eksekutif Sabang Merauke Institute Syahganda Nainggolan menjelaskan, angka korupsi dalam skandal Jiwasraya lebih besar daripada kasus pembobolan Bank Bali di era Presiden BJ Habibie, dan kasus pembobolan Bank Century di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"BPK bicara sampai sekarang Rp17 triliun kerugian negara (dalam kasus Jiwasraya)," kata Syahganda dalam acara diskusi bertajuk "Mega Skandal Korupsi Uang Rakyat" di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/20).

"Kalau dibandingkan masa Habibie itu cuma 400 miliar, semua orang Indonesia heboh. Zaman SBY Bank Century Rp6,7 triliun orang bilang sudah gila Indonesia. Sekarang, kita gila semua," lanjutnya.

Bagi Syahganda, kasus Jiwasraya ini masuk ke dalam kategori extra ordinary crime. Oleh karenanya tidak tepat jika skandal Jiwaraya Gate ditangani oleh Kejasaan Agung.

"Kejaksaan itu enggak ngurusin persoalan seperti ini. Itu harus DPR ke pansus dan kemudian KPK turun tangan," ucap Syahganda.

Namun sayangnya, KPK saat ini tidak menunjukan tajinya menangani skandal korupsi ini. Padahal, kasus yang melibatkan Direktur PT. Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro ini, tidak bisa terlepas dari peran penguasa.

Oleh karena itu, menurut Syahganda, korupsi Jiwasraya berpotensi tidak terungkap. Padahal, kasus ini berpotensi besar untuk membongkar adanya penggunaan dana korupsi untuk membiayai kebutuhan Pilpres 2019 oleh salah satu pasangan calon.

"Jadi kalau yang digunakan instrumennya adalah Jiwasraya, ini bisa berhadapan bagaimana menggali dana-dana politik, itu sudah hukum kekuasaan, enggak bicara lagi itu fitnah, karena trennya meningkat dati zaman Habibie, SBY dan sekarang angkanya luar biasa," ungkap Syahganda.

"Peristiwa kriminal ini, kriminal organism crime. Kemudian semua orang berkuasa akan senang kalau ini akan disebut kriminal. Karena baru kali ini KPK tidak ikut campur urusan yang sampai puluhan triliun," demikian Syahganda.[Fhr]