HNW: Baleg Tak Pernah Gandeng Pimpinan MPR Bahas UU MD3 - Telusur

HNW: Baleg Tak Pernah Gandeng Pimpinan MPR Bahas UU MD3


Telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengaku Pimpinan MPR tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR RI.

“Memang ini keputusan yang dibuat DPR dengan pemerintah tanpa bertanya pada MPR,” ujar Hidayat di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (08/02/18).

Kata Hidayat, seharusnya Baleg menggandeng pimpinan MPR dalam membahas kursi pimpinan MPR RI. Sebab, dalam aturan UU MD3 2009 pemilihan pimpinan MPR RI ditetapkan berdasarkan pemilihan terbuka, bukan berdasarkan urutan pemenang pemilu.

“Padahal, pemilihan pimpinan MPR telah ditetapkan dalam UU MD3 tahun 2009. Dalam UU itu,pimpinan MPR seharusnya ditetapkan berdasarkan pemilihan terbuka. Tidak serta merta berdasarkan urutan pemenang pemilu,” jelasnya.

Meskipun begitu, dirinya mengaku tidak keberatan atas hasil kesepakatan itu. karena, MPR tidak memiliki hak konstitusional untuk menolak keputusan itu.

“Sekarang itu MPR diatur oleh DPR. Itu berakibat kalau mereka buat keputusan, kita tidak punya posisi konstitusional untuk menolak.Jadi memang ya silakan saja mereka sudah buat keputusan. Harusnya mereka sudah memikirkan nanti bagi tugasnya gimana, anggarannya dari mana, silakan dipikirkan. Anda yang buat keputusan, sekaligus Anda yang memikirkan anggarannya, tugas-tugasnya nanti beliau-beliau memimpin di bagian yang mana,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Baleg bersama pemerintah telah menyepakati tambahan 1 kursi pimpinan DPR dan 3 kursi pimpinan MPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6. Sedangkan MPR menjadi 8.

Fraksi PDIP yang menang dalam Pemilu 2014 dipastikan mendapat masing-masing 1 kursi pimpinan DPR/MPR. Sementara dua kursi lainnya di MPR disebutkan akan diberikan pada Partai Gerindra dan PKB. Penambahan kursi pimpinan MPR mengakomodasi partai pemenang pemilu.[far]


Tinggalkan Komentar