telusur.co.id, Jakarta - Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Nomer 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Koperasi belum memiliki Undang-undang yang baru. Payung hukum tentang perkoperasian pun kembali menggunakan UU nomer 25 tahun 1992.
Kendati pada periode 2014-2019 lalu DPR sudah berupaya membahas RUU Perkoperasian, namun, pada akhirnya RUU Perkoperasian resmi batal disahkan DPR.
Penundaan ini diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di DPR RI periode 2014-2019, Senin (30/9/2019) yang berlangsung tanpa interupsi dan perdebatan.
Ketua IKA Ikopin, Entis Sutisna menyampaikan, belum adanya payung hukum baru perkoperasian yang sesuai dengan perkembangan zaman menjadi perhatian serius para praktisi koperasi.
"Tentu ini menjadi perhatian serius bagi IKA Ikopin, karena menyangkut nasib koperasi masa depan," kata Ketua DPP IKA Ikopin, Entis Sutisna di sela-sela acara Sarasehan dan Rapat Kerja Nasional DPP IKA Ikopin bertema "Alumni Ikopin siap bersinergi Membangun Perkoperasian Indonesia" di Fave Hotel, PGC, Jakarta, Minggu (9/01/2022).
Rakernas IKA Ikopin ini dibuka oleh Deputy Bidang Koperasi Ahmad Zabadi dan dihadiri Rektor Ikopin Dr. Burhanudin Abdullah, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswan Dadan Irawan, Ketua Yayasan Koperasi Muhammad Taufik dan Pakar koperasi Nana Sutisna.
"Apalagi tadi disinggung oleh Kemenkop, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tak masuk dalam penjaminan LPS. Ini akan kita usulkan dalam RUU Perkoperasian mendatang," ujarnya.
Disisi lain, kata Entis lagi, salah satu target Rakerna ini adalah membangun IKA Ikopin yang solid. Dengan cara membangun sinergiritas IKA Ikopin dengan para alumni, almamater, pemerintah dan masyarakat. “Langkah awal sudah dilakukan mulai kompaknya kita melalui proses Munas",” ujarnya.
Hal lain yang telah dilakukan, lanjut Entis, menggerakan alumni yang aktif diberbagai instansi pemerintah maupun lembaga. "Koperasi untuk ikut membantu kegiatan kerja praktek (KKN) mahasiswa Ikopin," katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Koperasi Indonesia (YPI) Muhammad Taufik mengatakan Ikopin harus berubah mengikuti perkembangan jaman, dengan menjadi universitas koperasi. “Dalam tahun ini Ikopin akan sudah jadi universitas," ujarnya
Maka, kata Taufik, otomatis sistem pendidikan juga harus ikut direvisi. Misalnya mahasiswa semester I-IV harus tinggal di asrama. "Tujuannya untuk penguatan karakter unggul dan inivasi mahasiswa," terang Taufik lagi.
Saat ini, lanjutnya, memperkuat pendidikan ke arah digital dan mewajibkan mahasiswa mengajar ke SMA/SMU agar pemahaman koperasi makin dikenal dikalangan pelajar. "Yang pada akhirnya hasil input maupun output, Ikopin makin baik," ujar Taufik.
Hal yang sama juga disampaikan Rektor Ikopin Burhanudin Abdullah yang meminta agar DPP IKA Ikopin ikut berperan dalam pembangunan koperasi yang lebih luas.
“Saya melihat kedepan koperasi makin prospektif. Tidak saja secara nasional tapi juga secara global. Ini yang harus kita optimalkan oleh Ika Ikopin,” tegasnya.
Peluang untuk mengembangkan Koperasi, ada banyak faktor yang mendukung hal itu.
Lebih jauh Burhanudin memberi indikator surplusnya perdagangan Indonesia yang mencapai US$200 miliar. Tentu ini pencapaian tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dalam beberapa tahun ini.
"Angka ini akan terus meningkat dari mulai beragamnya komoditas ekspor, mulai dari, kopi, minyak sawit, litium, dan bahan tambang galian lainnya."
Sedangkan Deputi Bidang Koperasi Ahmad Zabidi berpesan agar IKA Ikopin ikut berperan dalam mendorong regulasi terciptanya iklim kondusif perkembangan koperasi. Karena saat ini banyak aturan yang menghambat kemajuan koperasi. Seperti, perlunya revisi UU Koperasi, perlunya koperasi simpan pinjam memiliki Lembaga Jaminan Simpanan (LPS). “Saat ini koperasi tidak ada LPS-nya. Koperasi tidak diatur dalam UU Perbankan sehingga tidak ada LPS. Ini yang harus kita perjuangkan yang hingga kini banyak hambatannya,” tegasnya.
Lanjutnya, itu baru sebagian. Belum lagi
kita juga harus memperjuangkan membuat kebijakan agar koperasi masuk dunia digital dengan kepadtian usaha.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diikuti oleh seluruh pengurus DPP IKA Ikopi dan dilakukan secara hybrid atau zoom meeting agar bisa diikuti oleh seluruh alumni maupun pengurus DPD Ika Ikopin diseluruh Indonesia.



