telusur.co.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Tangerang. Ketiganya berinisial DA yang berperan sebagai muncikari, AA sebagai pengelola hotel, dan CA yang merupakan seorang artis sebagai pemilik hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan Cynthiara Alona karena artis seksi itu tahu dan membiarkan hotelnya dijadikan tempat prostitusi. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi.
"Korban ada 15 orang, semua anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun, dan mereka sekarang dititipkan ke rumah Handayani. Nanti mereka mendapat trauma healing," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/21).
Pengelola hotel, kata Yusri, memang sengaja menyediakan tempat untuk prostitusi anak di bawah umur. Bahkan para tamu tak perlu menyerahkan identitas apapun seperti umumnya hotel lainnya.
"Manajemen hotel baik itu pemilik dan pengelolanya menyediakan tempat. Mereka bahkan mengetahui bahwa anak-anak yang menginap di sana nggak perlu kasih KTP, dengan harapan jumlah tamu bisa dipertahankan," jelasnya.
Menurut Yusri, Cynthia mengaku jika dirinya membiarkan hotelnya dibuat lokasi prostitusi selama masa pandemi Covid-19. Karena seperti diketahui, selama masa pandemi pendapatan hotel menurun jauh.
"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukn perbuatan cabul di hotelnya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan, ini motif menurut tersangka," katanya.
Saat menjalankan aksinya, sambung Yusri, muncikari menawarkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Untuk menjerat korban, para muncikari ini pura-pura menawarkan pekerjaan atau memacarinya.
"Tarifnya untuk sekali kencan Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta. Nanti uang itu joki dapat, dan sebagian untuk korban," terangnya. (Fhr)